"Macro Enabled Slides Show.PPSM Penafsir Penerjemah Translator.PPT Impress Presentations.POT"
TINGKAT KAWITAN
"SEMAR MESEM"
MANTRA KAWITAN [KE KYAI SARAN DALEM]
"Semar Mesem, Semar Mesem, Semar Mesem Panjang jari, mulut meringis,
Mata berbinar, wajah cemerlang, Sinau ing ngarsa, ngewangi ing wingking, Semar Mesem, Semar Mesem."
Leluhur Monoteisme Kepakuan Konsonan
SERAT AJIAN PUTIH
KAPITAYAN
Berikut adalah penjelasan lengkap, mendetail, dan terperinci tentang bagaimana badan hukum lembaga dan yayasan dapat menjalankan usaha di bidang terapi kesehatan, mencakup landasan hukum, ketentuan perizinan, serta batasan yang TELAH dipenuhi: oleh LEMBAGA Perkumpulan Pemuda Peduli Internet Data Elektronik [P3IDE] dan YAYASAN Petuah Orang Tua Peduli Internet Data Elektronik [POPIDE] dengan BADAN USAHA MILIK INDONESIA [BUMI] SANGAT JELAS dan NYATA bernama PERSEROAN "NRi PSM Group international."
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITY.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
NIB 9120207751094
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
1. Pengertian dan Legalitas Badan Hukum Lembaga dan Yayasan
Lembaga
- Definisi: Lembaga adalah organisasi yang dibentuk untuk tujuan tertentu, baik profit maupun non-profit, dan dapat berbadan hukum sesuai tujuan pendiriannya.
- Dasar hukum: Lembaga bisa berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perkumpulan, atau Koperasi. Jika berbadan hukum, lembaga memiliki kebebasan lebih luas untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk di bidang kesehatan.
Yayasan
- Definisi: Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, juncto
- UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001.
- Yayasan dapat melakukan usaha untuk mendukung kegiatan utamanya selama hasil usaha tidak dibagi kepada pengurus, pendiri, atau pengawas yayasan, melainkan digunakan untuk mendukung tujuan yayasan tersebut.
2. Ketentuan dan Batasan Usaha di Bidang Terapi Kesehatan
Tujuan yang Sejalan dengan Akta Pendirian
Baik lembaga maupun yayasan harus memiliki kegiatan usaha terapi kesehatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dalam akta pendirian. Misalnya:
- Yayasan: Jika tujuan yayasan adalah meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat, maka terapi kesehatan dapat dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan tersebut.
- Lembaga profit: Jika berbentuk PT, lembaga tersebut bebas menjalankan usaha terapi kesehatan selama tujuan tersebut dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD).
Jenis Terapi Kesehatan yang Dapat Dijalankan
Berbagai jenis terapi kesehatan yang dapat dijalankan meliputi:
- Terapi Konvensional:
- Layanan fisioterapi.
- Klinik kesehatan untuk rehabilitasi fisik dan mental.
- Pelayanan dokter atau spesialis terapi tertentu.
- Terapi Alternatif dan Komplementer:
- Akupunktur.
- Herbal dan pengobatan tradisional.
- Hypnotherapy.
- Pelatihan Kesehatan:
- Workshop untuk pelatihan terapis.
- Program edukasi kesehatan bagi masyarakat.
3. Dasar Hukum untuk Usaha Terapi Kesehatan
Kegiatan usaha terapi kesehatan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kesehatan, di antaranya:
- Undang-Undang Kesehatan:
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur standar pelayanan kesehatan, termasuk terapi kesehatan.
- UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (jika melibatkan layanan kesehatan ibu dan anak).
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes):
- Permenkes No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional.
- Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (jika terapi melibatkan pengelolaan data pasien).
- Peraturan Pemerintah (PP):
- PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perizinan Berusaha di Daerah (termasuk izin usaha kesehatan).
- Peraturan Yayasan:
- Sesuai UU Yayasan, hasil usaha dari terapi kesehatan harus digunakan untuk mendukung tujuan yayasan.
4. Perizinan untuk Usaha Terapi Kesehatan
Setiap kegiatan usaha di bidang terapi kesehatan wajib memiliki izin, termasuk:
Izin Lembaga atau Yayasan
- Pendirian badan hukum: Akta pendirian dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui Online Single Submission (OSS).
Izin Operasional Terapi Kesehatan
Bergantung pada jenis terapi kesehatan, izin yang diperlukan meliputi:
- Izin Praktik Tenaga Kesehatan:
- Untuk dokter, perawat, fisioterapis, atau apoteker.
- Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau Ikatan Profesi (contoh: IDI untuk dokter).
- Izin Tempat Usaha:
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk tempat terapi kesehatan.
- Izin mendirikan fasilitas kesehatan seperti klinik.
- Izin Khusus untuk Terapi Alternatif:
- Harus terdaftar di Kementerian Kesehatan sesuai Permenkes No. 61 Tahun 2016.
- Surat Izin Praktik Kesehatan Tradisional (SIPKT): Jika melibatkan pengobatan tradisional.
5. Keuangan dan Pajak
Baik lembaga maupun yayasan yang menjalankan usaha terapi kesehatan harus mematuhi ketentuan perpajakan:
- Lembaga profit (PT):
- Wajib membayar pajak badan (PPh badan) atas keuntungan usaha.
- Yayasan:
- Penerimaan dari usaha terapi kesehatan dianggap sebagai pendapatan yayasan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan yayasan.
- Pajak penghasilan (PPh) dapat dibebaskan jika pendapatan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial.
6. Contoh Kasus Nyata
- Yayasan Peduli Kesehatan: Membuka layanan fisioterapi gratis atau berbiaya murah untuk masyarakat kurang mampu.
- Lembaga Pelatihan Terapi Holistik: Mengajarkan terapi alternatif seperti akupunktur kepada para peserta dengan biaya tertentu, hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan sosial.
7. Langkah Praktis Mendirikan dan Mengelola Usaha Terapi Kesehatan
- Pendirian Badan Hukum:
- Tentukan apakah ingin mendirikan lembaga profit (PT) atau non-profit (yayasan).
- Siapkan akta pendirian dan pengesahan dari notaris serta Kemenkumham.
- Rancang Tujuan dan Program:
- Pastikan terapi kesehatan sejalan dengan tujuan organisasi.
- Ajukan Izin Usaha:
- Daftarkan NIB melalui OSS.
- Lengkapi izin operasional kesehatan sesuai jenis terapi.
- Pengelolaan Keuangan:
- Pisahkan pengelolaan dana usaha dan program sosial (untuk yayasan).
- Lakukan Evaluasi Berkala:
- Pastikan kegiatan terapi kesehatan sesuai peraturan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
BIAYA DAN HARGA UMUM PRODUKTIVITAS HARIAN :
MURAH BERKUALITAS PROFESIONAL [HANYA MENGGANTI BIAYA PLN SAHAJA]
[KOLABORASI DAN AFILIASI PEMUDA PEMUDI MASJID]
1. PEMERIKSAAN KESEHATAN SEMUA ORGAN DENGAN ALAT BIO ELEKTROMAGNETIK + RESEP OBAT [10 MENIT] Rp 20.000 / Pasien
2. TERAPI KURSI PIJAT ELEKTRONIK [10 MENIT] Rp 10.000 / Pasien
3. TERAPI KURSI PIJAT ELEKTRONIK [20 MENIT] Rp 20.000 / Pasien
4. TERAPI KURSI PIJAT ELEKTRONIK [50 MENIT] Rp 50.000 / Pasien
5. TERAPI PODIUM DIET LEMAK dan BERAT BADAN [10 MENIT] Rp 10.000 / Pasien
6. TERAPI PODIUM DIET LEMAK dan BERAT BADAN [20 MENIT] Rp 20.000 / Pasien
7. TERAPI PODIUM DIET LEMAK dan BERAT BADAN [50 MENIT] Rp 50.000 / Pasien
8. RAWAT TUNTAS [15x] TERAPI OKUPASI [30 MENIT] Rp 50.000 / Pasien
9. RAWAT TUNTAS [15x] REHABILITASI KOGNITIF [30 MENIT] Rp 50.000 / Pasien
10. RAWAT TUNTAS [15x] PERAWATAN CHIROPRACTIC [30 MENIT] Rp 50.000 / Pasien
11. AKUPRESUR dan PILATES serta RUQYAH SYAR'IYAH [50 MENIT] Rp 50.000 / Pasien
12. KONSULTASI KESEHATAN, NATUROPATI dan HERBAL [10 MENIT] Rp 20.000 / Pasien
BUKA dan MELAYANI serta MENURUT PERJANJIAN
07.00 - 10.00 WIB
Dengan mengikuti semua regulasi dan prosedur di atas, lembaga atau yayasan dapat menjalankan usaha terapi kesehatan secara legal dan berkontribusi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat LINGKUNGAN SEKITAR LUMINTU SEPANJANG MASA.
LITERASI :
1. WARALABA "PSM Group" [https://psmgroup.blogspot.com/?m=0]
2. BUSANA MUSLIM CERDAS "DANNIS >7X REKOR MURI" [https://grosirdannis.blogspot.com/?m=0]
3. ALAT LENGKAP IBADAH MUSLIM [ALIM] [https://alatlengkapibadahmuslim.blogspot.com/?m=0]
4. ALAT PENCEGAH BENCANA [APAR] [https://nripsm.blogspot.com/?m=0]
5. LARUTAN PENGURAI LIMBAH / SAMPAH [https://obatwctanpasedot.blogspot.com/?m=0]